Apakah Medsos Akan Segera Di Blokir Jika Tidak Daftar, Ini Kata Kominfo

Admin
Admin
...

Kabarsulut.com - Apakah benar adanya pemblokiran terhadap beberapa aplikasi medsos sperti FB, Instagram,WhatApp,Google dan Telegram yang di gunakan di Indonesia jika belum melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup private.

Belakangan ini media sosial di hebohkan dengan adanya kabar tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan kepada para pengembang aplikasi media sosial (medsos) untuk segera mendaftarkan diri.

Beliau mengatakan batas waktu pendaftaran untuk PSE Lingkup Private itu pada 20 Juli 2022, berdasarkan pengawasan masih banyak apliaksi medsos atau penyelengara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peratutan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Beliau menyatakan negara-negara lain di dunia telah menerapkan hal yang serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya.

Sehingga hal tersebut merupakan konsekuensi bagi pengembang medsos yang beroperasi di Indonesia. Jika tidak mendaftar, menurutnya, medsoa itu bisa disebut sebagai aplikasi yang tergolong ilegal di Indonesia.

Langka tegas yang diambil Kominfo untuk melakukan blokir terhadap FB, Instagram, Whatssapp,Google dan Telegram diapresiasi banyak pihak.

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, menegaskan bahwa aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak ada hubungannya dengan pengendalian konten dalam sebuah platform digital. Sebab pengendalian itu sudah ada aturannya sendiri, berbeda dengan pendaftaran yang dilakukan saat ini.

Pria yang akrab disapa Semmy ini mengatakan mereka tak akan langsung memblokir PSE yang belum terdaftar. Melainkan ada tiga tahapan administratif, yakni pertama melalui teguran, lalu denda administratif dan ketiga pemblokiran.

"Itu ada tiga tahapan, jadi terkait pendaftaran pun kami memudahkan mereka," kata Semmy.

Untuk memudahkan pendaftaran beliau mengaku bahwa kominfo menyediakan kontak apabila PSE mengalami kesulitan dalam mendaftar ke sistem.

"Pilihan terakhirnya jika sampai ada hambatan dengan sistemnya atau waktu bahkan jaringannya kirim aja manualnya dulu, nanti baru akan di tindaklanjuti pendaftaran OSS" tutupnya.

ViralBerita

Admin

Media digital berita Indonesia dan dunia terbaru, dan terpercaya.