Ketenagakerjaan

Gubernur Umumkan UMP Sulut 2022 Tidak Naik
Berbayar
Anggota
Publik
Kabarsulut.com - Manado, Rabu (17/11) Gubenur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 adalah sebesar Rp 3.31o.723, yang artinya UMP Sulut tahun 2022 tidak naik besarannya sama dengan tahun 2021. Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di putuskan berdasarkan kondisi kekinian di bumi

Naik Atau Turun UMP Sulut 2022?
Berbayar
Anggota
Publik
Kabarsulut.com - Manado, Jumat (12/11) Dewan Pengupahan Provinsi Sulut menyerahkan rekomendasi terkait besaran UMP kepada Gubernur Olly Dondokambey. Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara Tahun 2022 segera diumumkan. Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulut, Dr Ronny Maramis SH.MH mengatakan "Selanjutnya tinggal menunggu pak gubernur yang mengeluarkan Surat Keputusan