Developer Perum GREEN ARMY Ingkar Janji, Konsumen Minta Tanggung Jawab.

R1
R1
...

kabarsulut.com, Minut - Perumahan Green army yang berlokasi di Desa Paniki atas kabupaten Minahasa Utara ( MINUT) Provinsi Sulawesi Utara ( SULUT) terabaikan. Pasalnya sejumlah masyarakat yang sebagian besar anggota TNI yang tinggal di Perum tersebut mengeluhkan lokasi jalan,  yang mereka tinggali selama tiga Tahun tidak perna  di buat oleh pihak Developer.

Ada pun Developer Perumahan harus bertanggung jawab dalam pembangunan dari awal sampai akhir dengan memperhatikan ketentuan UU NO 38/ 2024, tanggung jawab atas jalan, perumahan berada di pihak pengembang selama berstatus jalan khusus.

Dari hasil investigasi saat kami mengunjungi lokasi perumahan tersebut, mendapati ada beberapa fasilitas yang seharusnya di nikmati oleh para warga yang tinggal di lokasi tersebut ternyata tidak sesuai yang di harapkan atau janji dari pihak pengembang Developer. Masyarakat yang berkumpul kala itu,  mengeluhkan jalan yang belum di aspal, drainase rusak, air, tempat ibadah yang tidak ada di Perum Green Army

Terkait masalah yang ada di Perum Green Army, secara Pidana Konsumen bisa melaporkan Developer dengan tuduhan melanggar pasal 8 ayat (1) huruf F UU NO 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Pasalnya melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai janji yang di nyatakan dalam lebel, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang  tersebut.

Untuk itu warga meminta kepihak Developer Perum Green Army, agar supaya mengaspal jalan karna  sudah tiga tahun jalan perumahan ini rusak dan tidak pernah ada upaya perbaikan.begitu juga lampu jalan belum ada, air cuma tersedia satu tong,  jalan utama tidak ada pintu masuk perumahan gren armi tidak ada sampai saat ini kami melewati perumahan tetangga, ucap warga.

Warga juga meminta Dinas terkait agar supaya turun lapangan dan melihat langsung karna terkait masalah Perum Army tersebut secara pidana ancaman lainnya, membangun perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi dalam pasal 134 JO pasal 151 UU nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman yaitu denda maksimal 5 Miliar Rupiah.
(RED)

BeritaKabupaten Minahasa UtaraBisnis

R1