Gerakan Peduli GMIM Ajukan Bahan Pertimbangan Pelaksanaan SMSI ke Kapolda Sulut

CP
...

Manado, KabarSulut.com - Penyampaian Petisi Penolakan Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) GMIM untuk Perubahan Tata Gereja (HUKUM GEREJA) GMIM 2016 dari Gerakan Peduli GMIM (GPG) kepada Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM (BPMS ) GMIM di Tomohon tanggal 15 Maret 2021 telah diterima oleh Polda Sulut.

Petisi yang disampaikan ke BPMS terkait dengan penolakan pelaksanaan SMSI 2021 untuk Perubahan Tata Gereja (HUKUM GEREJA) GMIM 2016 karena kegiatan ini merupakan bentuk pelanggaran dan perlawanan serta penyimpangan terhadap tata Gereja (hukum gereja) GMIM 2016, yakni:
I. Bagian dari Tata Gereja (HUKUM GEREJA) yang dilanggar antara lain :
1.1 Tata Dasar Bab III, Pasal 16 dan 17
1.2 Peraturan tentang Sinode Bab 8 Pasal 4, pasal 9 dan pasal 13
1.3 Peraturan tentang Sinode Bab V pasal 15 ayat 1 dan pasal 16 ayat 2
1.4 Peraturan tentang Sinode Bab XII pasal 46

ll. Hasil Keputusan dan Rekomendasi Sidang Majelis Sinode (SMS) GMIM ke 79 di Manado Tahun 2018 bahwa BPMS GMIM Periode 2018 - 2022 menyiapkan konsep revisi Tata Gereja (Hukum Gereja) dan Pelaksanaan REVISI TATA GEREJA (HUKUM GEREJA) GMIM akan dilaksanakan pada Tahun 2026.

lll. Situasi Pandemi Covid-19 masih membahayakan keselamatan calon peserta sidang yang terdiri dari Pendeta, Penatua, Syamas, Guru Agama dan masyarakat lainnya di sekitar kegiatan karena pasti akan terjadi kerumunan.

lV. Pelaksanaan Sidang Gerejawi secara daring tidak diatur dalam Tata Gereja dan berpotensi masalah dalam mekanisme pembahasan dan pengambilan keputusan dalam persidangan sinode.

Terkait dengan materi penolakan sebagaimana dalam petisi yang disampaikan dalam pertemuan dengan BPMS yang dimaksud agar Gerakan Peduli GMIM (GPG) bisa berdialog langsung ketika penyerahan petisi ini.

"Namun sangat disayangkan karena BPMS tidak membuka ruang dialog antara BPMS yang menyelenggarakan SMSI dan GPG yang menolak SMSI 2021," ujar Joice Worotikan, salah satu inisiator GPG.

Adapun rencana pelaksanaan Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) 2021 akan berlangsung di Desa Leilem, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa pada tanggal 29 Maret 2021.

Dalam rangkaian kegiatan SMSI 2021 ini maka BPMS sementara melakukan Sosialisasi Draft Perubahan Tata Gereja kepada para peserta SMSI yang berlangsung sejak Tanggal 15-22 Maret 2021 di Gedung ABI Tomohon yang diikuti rata-rata sekitar 300 orang setiap hari.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, GPG menyampaikan beberapa hal untuk Kapolda pertimbangkan :

  1. Rangkaian kegiatan SMSI 2021 dan Sosialiasi Draft Tata Gereja (Hukum Gereja) GMIM tersebut diatas telah melanggar hukum dan aturan yang berlaku di GMIM sebagaimana yang detailnya telah tercantum dalam petisi yang kami sampaikan.
  2. Di tengah situasi pandemi Covid-19 pemerintah baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah telah mengeluarkan larangan yang menimbulkan kerumunan untuk pencegahan penularan Covid-19. Hal tersebut juga didukung dengan telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri Nomor ST/3220/XI/KES.7/2020 tertanggal 16 November 2020 terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19. Diadakannya Kegiatan Sosialisasi maupun SMSI oleh BPMS GMIM akan menciptakan kerumunan yang melanggar aturan protokol kesehatan (Pasal 93 UU No. 8 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan telegram Kapolri) dan juga berpotensi untuk menimbulkan cluster baru pemaparan Covid-19 baik bagi peserta maupun masyarakat sekitarnya.
  3. Dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh BPMS GMIM, telah menimbulkan perbedaan pendapat yang tajam ditengah jemaat yang dikhawatirkan hal tersebut akan mengakibatkan terjadinya gesekan antara umat yang pro SMSI dengan kontra SMSI. Gesekan tersebut berpotensi untuk menimbulkan gangguan keamanan dan menciptakan kerumunan besar saat kegiatan berlangsung baik di Leilem, maupun pada saat bersamaan dimana berlangsung juga kegiatan di tingkatan wilayah yang juga mengumpulkan peserta dari berbagai wilayah GMIM.

GPG juga melampirkan Tata Gereja (Hukum Gereja) GMIM 2016 dan juga dukungan sebagian Jemaat yang dalam keputusan Sidang Majelis Jemaat menolak pelaksanaan SMSI, pandangan para Pendeta Emiritus (Pensiunan), Tokoh Agama dan juga berita terkait dengan sebuah organisasi (PANJI YOSUA) yang bagian dari Pria Kaum Bapak (PKB) GMIM yang seakan "mendukung SMSIโ€ padahal tidak ada keputusan resmi dari organisasi tersebut sehingga didalam organisasi tersebut juga sudah terjadi pro dan kontra yang tidak baik kondisinya.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, GPG berharap Kapolda dapat dengan bijaksana mengambil langkah antisipasi dengan tidak memberikan rekomendasi perizinan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut demi mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan kesehatan dan ketenteraman serta keamanan masyarakat Sulawesi Utara dikemudian hari karena memang dalam kenyataan di GMIM tidak ditemukan alasan dan faktor faktor fundamental pendukung yang sifatnya mendesak untuk pelaksanaan Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) 2016 untuk mengubah Tata Gereja GMIM 2016," kata Joice.

(CP)

Kota Manado

CP