Gugatan Di Menangkan Oleh 208 Kepala Lingkungan dan Wali Kota Andrei Angow Di tuntut Ganti Rugi

Admin
Admin
...

Kabarsulut.com - Manado,Para kepala lingkungan yang di nonaktifkan pada Juli 2021 oleh Andrei Angouw sebanyak 208 Kepala Lingkungan akhirnya memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Manado.

Secara mengejutkan memenangkan gugatan,Berdasarkan putusan yang di bacakan oleh Hakim Ketua Glen De Freites ini mengabulkan gugatan dari 208 kepala lingkungan tersebut.

Sebanyak 208 kepala lingkungan yang hadir di Pengadilan Negeri Manado bersorak setelah mendengarkan putusan hakim. Mereka meluapkan kegembiraan mereka di halaman PN Manado.

Dalam putusan tersebut, Terbukti bahwa Wali Kota Manado Andrei Angow terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menonaktifkan 208 Pala di Kota Manado.

Berikutnya Wali Kota Manado juga di tuntut untuk membayar gaji semua kepala lingkungan selama 12 bulan.

"Bayangkan saja satu orang Pala saja dalam 1 tahun ย itu 25 juta dan jika dikalikan 208 pala maka total yang harus dibayarkan oleh Wali Kota Andrei Angow pada kami senilai 5 M lebih" tutur Septy Saroinsong yang merupakan salah satu pala kepada Kabarsulut.com.

Beliau mengatakan jika angka 5 M bagi seorang Wali Kota bukanlah hal yang besar." Untuk seorang Wali Kota segitu kecil kan dia memang banyak uang" ujarnya.

Saat ini diakui oleh 208 Pala tersebut bahwa masih menunggu apakah Wali Kota Andrei Angouw akan mengajukan banding atau tidak.

" Kami juga masih menunggu apakah pak Wali Kota Manado yang terhormat akan mengajukan banding atau tidak" tutupnya.

BeritaKota Manado

Admin

Media digital berita Indonesia dan dunia terbaru, dan terpercaya.