Hindari Penggunaan Paracetamol Cair untuk Anak,Peringatan IDAI

Admin
Admin
...

Kabarsulut.com - Jakarta, IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia meningatkan pemerintah untuk segera menghentikan sementara penggunaan obat paracetamol sirus khusus golongan usia anak-anak. Penghentian obat ini dilakukan sampe pemerintah berhasil mengidentifikasi penyeban dari gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Piprim Basarah Yanuarso Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI menambahkan apabila berkaca dari kasus kematian puluhan anak di Gambia, Afrika diduga meninggal usai mengkonsumsi obat sirup yang terkontaminasi dietilen gliko (DEG) dan etilen glikol (EG).

Sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) itu tediti dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup keempat produk ini diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Dikutip dari dalam live instagram @idai_ig pada Selasa (18/10) Beliau berkata "kemarin rapat bersama Pak Menkes, belajar dari kasus Gambia. Sambil kita cari bukti di Indonesiabenar tidak ada kaitan denga obat seperti itu" ujar Piprim.

Beliau juga mengharapkan kewaspadaan para orang tua dengan cara terus memantau jumlah dan warna urine yang pekat atau kecoklatan pada anak. Apabila urine berkurang atau berjumlah kurang dari 0,5ml/kgBB/jam dalam 6-12 jam atau tidak ada urine selama 6-8 jam, maka pasien harus segera dirujuk ke rumah sakit.

Selanjutnya, pihak rumah sakit diminta melakukan pemeriksaan fungsi ginjal yakni ureum dan kreatinin. Apabila hasil fungsi ginjal menunjukkan adanya peningkatan, maka dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk menegakkan diagnosis, evaluasi kemungkinan etiologi dan komplikasi.

"Kasusnya sudah ada di 20 provinsi. Kami kumpulkan data sejak September 2022, bikin google form ke seluruh anggota. Data yang terkumpul ada 180-an, ini terus dinamis dan berubah. Dengan kelompok terbanyak 1-5 tahun, tidak ada beda laki dan perempuan," ujar Piprim.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya juga telah menetapkan aturan baru terkait ketetapan kandungan obat sirup di Indonesia. Terbaru, setiap perusahaan farmasi yang melakukan registrasi obat tidak diperbolehkan mendaftarkan produk yang mengandung DEG dan EG.

Adapun berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia, dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.

-Admin





BeritaKesehatan

Admin

Media digital berita Indonesia dan dunia terbaru, dan terpercaya.