Kasus Internet Desa, Bakal Makan Korban,, 4 Tersangka Ditetapkan

R1
R1
...

Kabarsulut.com - TAHUNA - Empat tersangka telah ditetapkan oleh penyidik polres Kepulauan Sangihe (15/9-22), terkait kasus pengadaan internet desa.
Bertempat di ruangan aula Mapolres Sangihe Kapolres kabupaten Kepulauan Sangihe, AKBP. Denny Wely Wolter Tompunuh SIK beserta tim ketika menggelar
jumpa pers mengatakan telah menetapkan 4 tersangka pada kasus pengadaan internet desa disertai dengan barang bukti.

Diketahui telah merugikan Negara sekira miliaran rupiah. Dalam penjelasannya kepada awak media, empat orang tersangka berinisial RS yang diketahui adalah direktur CV mitra dari Manado, BT, SI dan juga yang diketahui adalah salah satu pejabat dilingkup pemkab Sangihe.

"Tidak hanya empat tersangka untuk saat ini kami masih melakukan pengembangan karena masih ada lagi tersangka lainnya, " terang Tompunuh.
Lebih lanjut lagi dijelaskannya, empat tersangka sudah ditahan. Siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi, entah itu dari masyarakat biasa maupun pejabat, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kasus internet desa ini akan kami ungkap secara jelas dan tidak ada intervensi dari pihak manapun." tegasnya lagi.

Tersangka dijerat dengan undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas               undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 nomor 31 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 hingga 5 tahun penjara. (Epen)

R1