Ketua KIN Minsel Meminta APH Periksa Hukum Tua Keroit Diduga Monopoli Dana Desa
Minsel_Komite Investigasi Negara (KIN) meminta Bupati Minahasa Selatan dan APH menindak lanjuti Hukum tua Desa Koroit kecamatan Motoling Barat kabupaten Minahasa Selatan yang diduga melakukan pelanggaran administrasi ketahanan pangan.
Dimana Jantje Jehosua SE selaku ketua KIM Minsel bersama rekan pengurus menanyakan tentang penyaluran dan hasil ketahanan pangan Desa Koroit ketika mengonfirmasikan kepada Bendahara Desa Koroit inisial RK mengatakan bahwa 'bahwa doi cuma singa di rekening desa dan langsung di alihkan ke rekening pribadi Hukum Tua, jadi doi nda ada pakita bendahara'. Pertanyaan tersebut di konfirmasi di kediaman RK pada bulan mei 2025.
Jantje Jehosua SE Ketua KIM saat menjumpai media ini Selasa 14 Oktober 2025 di rumah kopi amurang, harapkan kami untuk APH Minahasa Selatan dapat menindak oknum DB selaku hukum tua Desa Koroit karena Dugaan Kami dana Desa di monopoli oleh hukum tua Desa Koroit dimana Undang-undang yang mengatur bendahara desa berlandaskan pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menggantikan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Permendagri ini menetapkan tugas, fungsi, dan tanggung jawab bendahara desa, seperti menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran desa dalam pelaksanaan APBDesa. Jadi inikan menghambat perkembangan desa serta tidak ada transparansi kepada masyarakat tentang pengolahan ketahanan pangan. Tegas Jehosua
Jolly Sajow selaku masyarakat desa Koroit, membenarkan pernyataan ketua KIN Minsel, memang kami sebagai warga mempertanyakan hasil pangan tahun 2022,2023 dan 2024 ada kemana dan tidak membuat pertanggung jawaban secara terbuka bagi semua masyarakat atau transparan bagi kami masyarakat. Di harapan kami semoga permasalahan ini dapat di selesaikan oleh APH. Tutup Sajow
