Ketua PWOIN Sulut : Kecam Pemusnahan dokumen, APH di minta Usut Tuntas

R1
R1
...

Kabarsulut.com - Manado, Kisruh yg terjadi di PDAM Manado antara para pegawai pensiunan dan pihak Management semakin panas. Pasalnya hak Pensiunan mereka sampai sekarang ini belum di bayarkan. Bahkan yang sudah mau pensiun juga disuruh memberikan surat lamaran kembali.

Berdasarkan informasi salah satu sumber terpercaya bahwa pihak manajemen berupaya menghilangkan jejak dengan memusnahkan dokumen dan sebagian di bakar di area belakang kantor.

Tindakan yg lakukan oleh pihak manajemen tidak di Terima oleh para pensiunan pegawai PDAM, mereka akan melaporkan hal ini kepada pihak yg berwajib.

Terkait permasalahan tersebut, Ketua Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOIN SULUT) Bpk Reza Lumanu,SE mengatakan, sebaiknya persoalan di selesaikan secara baik dan apa yg menjadi hak karyawan harus tetap di bayarkan oleh pihak manajemen, sesuai keterangan via telepon Whatsup (19/8/23)
"SK pengangkatan karyawan telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Surat Pengangkatan Karyawan Tetap, disebut Surat Keterangan (SK), surat pengangkatan karyawan tetap adalah sebuah keterangan pengangkatan status kepegawaian tetap untuk karyawan yang melewati masa percobaan (probation). Diberikannya surat ini menandakan bahwa karyawan tersebut kini dapat mulai bekerja secara profesional dan memiliki hak, contohnya tunjangan, yang umum didapatkan karyawan tetap.

SK pengangkatan karyawan ini juga berhubungan aturan masa percobaan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU ini, masa percobaan selama-lamanya adalah 3 bulan dan karyawan wajib mendapatkan SK pengangkatan karyawan jika dinilai memenuhi kualifikasi.

Secara keseluruhan, fungsi SK pengangkatan karyawan adalah sebagai alat pembuktian legal untuk keperluan pembuktian hukum kedua pihak, perusahaan dan karyawan.

Terkait pemusnahan dan pembakaran dokumen perusahan beberapa waktu lalu, harus di usut tuntas, karena menghilangkan dokumen / barang bukti itu adalah pidana ungkap Lumanu.

Harapan kami Pak Wali Kota Manado segera memberhentikan dengan hormat Dirut Melky Taliwuna karena sudah mencoreng nama baik pemerintahan ODSK.
( Red )

BeritaKota Manado

R1