Komnas Ham Berikan Kesimpulan Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kabarsulut.com - Penyelidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) mengeluarkan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi.
Adapun bentuk kesimpulan dan rekomendasi tersebut kemudian disampaikan kepada Polri yang menangani kasus ini yang tertulis dalam laporannya. Melansir dari siarang langsung di televisi bahwa Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan ada beberapa kesimpulan yang di sampaikan.
Bahwa telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di Rumah Dinas mantan Kadiv Propam di Duren Tiga No 46 Jakarta Selatan. Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing.
Berdasarkan hasil outopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, kecuali luka tembak. Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksuall yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022.Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.
“Berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi Kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai Institusi Negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Indonesia,” kata Beka Hapsara saat menggelar konferensi pers di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (01/09).