Puluhan Miliyar Raib,Pelaku Skimming ATM Bank SulutGo Terancam Pidana 12 Tahun

Admin
Admin
...

Kabarsulut.com - Manado, Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno memberikan penjelasan dalam pers rulis di Mapolda Sulut (25/07) terkait dengan adanya Bank SulutGo sebagai korban skimming ATM.

Keempat terduga sebagai pelaku skimming ATM Bank SulutGo dikenakan pasal berlapis oleh polisi terkait aksinya menguras rekening nasabah di Sulawesi Utara, dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Adapun  pasal yang dijerat terhadap pelaku yakni pasal 48 ayat 1,2 dan pasal 32  dan pasal 52 ayat 2 dan pasal 36 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun" ujar Mulyatno.

Pelaku terdiri dari dua orang priaa yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria, dan dua orang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) asal NTT, para pelaku ini ditangkap di du tempat yakni Bali dan Kupang NTT.

Para tersangka adalah Martin Ivanov Stanichev dan Valetin Kostadino WNA asal Bulgaria dan Carlie alias CW warga kota Ambon, Ari alias Als asal Surabaya" jelas Kapolda Mulyatno.

Sementara Dirkrimsus Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan modus operandi para pelaku menguras uang nasabah dengan melakukan transaksi (tarik tunai dan Transfer) di mesin ATM Bank SulutGo menggunakan kartu yang dimodifikasi dengan mangnetik strip menyerupai kartu ATM berwarna putih.

"Diketahui para tersangka melakukan aksinya di 26 lokasi mesin ATM Bank SulutGo di Wilayah Kota Manado, dengan transaksi sebanyak 634 kali" kata Nasriadi.

Dari Hasil Penyelidikan polisi para pelaku telah melakukan tarik tunai sebesar 450 juta dan transfer ke 18 rekening akun virtual Indodax, transfer Bank Mandiri sebesar 3 M dari 229 rekening nasabah Bank SulutGO yang menjadi korban.

Nasriadi menjelaskan bahwa sebelumnya pada bulan Januari 2022 telah di temukan alat skimmer dalam card reader mesin ATM Bank SulutGo Markobar TIkala, Manado dan pada bulan Maret 2022 para tersangka diketahui melakukan transaksi di beberapa ATM bank lain di wilayah Bali dan Surabaya dengan jumlah yang fantastis dari 144 nasabah Bank SulutGo.

Agar supaya melancarkan aksinya di sejumlah ATM di Sulut para pelaku biasanya beroperasi saat dini hari hingga subuh."Pelaku menyewa kendaraan roda dua dan empat dan menggantinya dengan pelat nomor palsu. Mereka biasanya beraksi pukul 00:30 s.d. 06:00 WITA,” beber Nasriadi.

Dalam rilis tersebut turut di beberkan Polisi sejumlah barang bukti milik para pelaku berupa Pakaian, topi, sepatu dan kacamata yang digunakan oleh tersangka pada saat melakukan kejahatan skimming, 9 handphone, 2 laptop, 2 white card skimming, 1 alat skimmer, 1 kendaraan roda empat DB 1117 RJ, 1 unit motor, plat nomor palsu, buku tabungan Bank SulutGo, Bank Kalteng, Bank Aceh, Bank Kalsel atas nama tersangka.

Polisi juga masih memburu satu orang terduga pelaku uang masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “DPO tersebut adalah warga negara Bulgaria dengan inisial MTM, kami juga bekerja sama dengan Bareskrim Mabes juga imigrasi  untuk mencegah pelaku melarikan diri ke luar negeri,” tutup Nasriadi

BeritaKriminalEkonomiSulut

Admin

Media digital berita Indonesia dan dunia terbaru, dan terpercaya.