Sering Lakukan Pembayaran Minimum Kartu Kredit,Ternyata ini Resikonya

Admin
Admin
...

Kabarsulut.com - Untuk pemegang kartu kredit, Taukah anda adanya fasilitas pembayaran minimum kartu kredit tidak hanya menguntungkan tetapi ada yang membuat celaka. Bank menawarkan fasilitas pembayaran minimum kartu kredit perbulan bukan tanpa syarat.

Apabila kita terlena dengan fasilitas ini dan terbiasa membayar jumlah minimal tagihan yang tertera pada lembar tagihan setiap bulan, bisa-bisa kita terjerat utang berjibun karena bunga yang dikenakan bakal berlipat-lipat dari bulan ke bulan tergantung pada nilai transaksi yang belum dilunasi.

Menurut peraturan Bank Indonesia, minimum payment kartu kredit ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah total tagihan. Sebelum adanya aturan ini, Bank penerbit kartu kredit bebas menentukan pembayaran minimum sendiri -sendiri.

Inilah yang mengakibatkan persaingan antarbank cenderung mengarah ke tidak sehat dan terjadi kredit macet dimana-mana sehingga pemerintah menerbitkan aturan tersebut. Jadi jika kita memiliki total tagihan misalnya Rp 1 juta pada bulan ini, berarti kita boleh membayar 100 ribu saja.

Pada dasarnya peraturan pemabayaran minimum kredit ini ada karena ada alasan jika anda sedang ada masalah keuangan, fasilitas ini bisa sangat membantu supaya anda tidak telat bayar tagihan dan kena denda. Pembayaran minimum kartu kredit juga memungkinkan anda bisa mengalokasikan sisa dana untuk keperluan lain yang bersifat darurat.

Tetapi jangan keseringan membayar minimumnya karena dengan 10 persen tagihan yang kamu bayarkan berarti masih ada 90 persen yang bakal jadi beban di bulan berikutnya dan pstinya terkena bunga.

Perlu diketahui pembayaran jumlah minimal tak menyalahi aturan dari Bank. Hanya saja ada konsekuensi yang harus kita bayar, yaitu bunga yang tidak dihitung berdasarkan sisa tagihan melainkan nilai total transaksi terutang.

Misalnya Rina punya kartu kredit dari Bank ZZZ dan dia dua kali melakukan transaksi masing-masing pada 7 April sebesar Rp 500.000 dan 15 April Rp 300.ooo. Ketentuan Bank ZZZ :

โ€“ Tanggal pembukuan transaksi: 1 hari setelah tanggal transaksi

โ€“ Tanggal cetak tagihan: tanggal 20

โ€“ Masa jatuh tempo: 15 hari kalender setelah tanggal cetak tagihan

โ€“ Bunga kartu kredit: 2,95% per bulan

Artinya Rina akan menerima tagihan sebesar Rp 800.000 pada tanggal 20 April, Lalu dia membayar tagihan minimal sebesar Rp 80.000 pada tanggal 1 Mei.

Kemudian pada bulan Mei dia hanya melakukan sekali transaksi sebesar Rp200 ribu pada tanggal 8. Dengan ketentuan bank XYZDari kasus Andi, perhitungan tagihan tersebut adalah:

Dari kasus Rina, perhitungan tagihan tersebut adalah:

Tagihan bulan April

Tanggal TransaksiTanggal Pembukuan TransaksiKeteranganNominal Transaksi
7 April8 AprilTransaksi 1Rp500 ribu
15 April16 AprilTransaksi 2Rp300 ribu
    
Total Tagihan  Rp800 ribu
Pembayaran Minimum (10%)  Rp80 ribu

Tagihan bulan Mei

Tanggal TransaksiTanggal Pembukuan TransaksiKeteranganNominal Transaksi
  Total tagihan MeiRp800 ribu
 1 MeiPembayaranRp80 ribu
8 Mei9 MeiTransaksi 3Rp200 ribu
  Bunga*Rp32.587,40
Total Tagihan  Rp952.587, 40
Pembayaran Minimum (10%)  Rp95.258,74

* Perhitungan bunga bulan Mei

KeteranganTanggal PembukuanTanggal TagihanSelisih Hari (*)Nominal TransaksiBunga (**)
Transaksi Belanja 18 April20 April13Rp500 ribuRp6.304,11
Transaksi Belanja 216 April20 April5Rp30 ribuRp1.454,79
Tagihan bulan April21 April20 Mei30Rp800 ribuRp23.276,71
Pembayaran1 Mei20 Mei20Rp80 ribuRp 1.551,78
      
Total bunga tagihan Mei    Rp32.587,40

*Selisih hari = (Tanggal cetak tagihan โ€“ tanggal pembukuan) +1

** Bunga =(Selisih hari x bunga per bulan x 12 x nominal transaksi) / jumlah hari dalam setahun.

Nah jika terlanjur terjerat biasanya orang yang keseringan melakukan pembayaran minimum tagihan kartu kredit akan terjerat bunga yang luar biasa. Untuk keluar dari jeratan ini tidak mudah karena dibutuhkan tekat dan disiplin yang tinggi untuk mencicil tagihan per bulan. Bahkan, bisa-bisa sebagian harta-benda harus dijual untuk menutup utang tersebut. Agar bebas dari jurang utang itu, kita bisa melakukan sejumlah langkah berikut ini:

1. Setop pakai kartu kredit

Hentikan transaksi menggunakan kartu kredit agar utang tidak semakin menumpuk. Beralihlah ke cash atau kartu debit yang lebih aman, karena terbukti kita bukanlah orang yang dapat disiplin memakai kartu kredit.

2. Kurangi pengeluaran per bulan

Atur ulang pengeluaran per bulan. Hapus pos yang tidak terlalu mendesak, seperti uang jajan, rokok, nge-gym, dan lain-lain. Sering-sering makan di rumah daripada di luar.

3. Bicarakan dengan bank

Bank selalu membuka mediasi bila nasabahnya mengalami kesulitan membayar utang. Mintalah keringanan atau penundaan pembayaran.

4. Tutup kartu kredit

Setelah seluruh terlunasi, tutup kartu kredit untuk mengatur lagi keuangan. Pasalnya, pasti kondisi keuangan morat-marit setelah dipakai untuk membayar utang tagihan.

5. Gunakan dana darurat

Sumber dana ini bisa membantu dalam kondisi mendesak. Kalau kamu memang rajin menabung dalam beberapa tahun terakhir, dana tabungan ini bisa digunakan untuk melunasi tagihan kartu kredit.

6. Minta bantuan keluarga

Memang terdengar memberatkan karena biasanya soal utang adalah persoalan paling sensitif untuk dibicarakan dengan keluarga. Pinjaman dana dari keluarga biasanya tidak disertai bunga karena bersifat kekeluargaan. Tapi, jangan lupa untuk tetap melunasinya juga ya.

Intinya kita harus menerapkan manajemnet keuangan yang baik dalam menggunakan kartu kredit.Sesuai dengan karakteristiknya, kartu kredit membebankan bunga yang tinggi kepada nasabah, Karena jenis kredit ini berisiko tinggi karena nasabah tidak memberikan jaminan.

Namun berbeda dengan Kredit Pemilik rumah (KPR), Yang mewajibkan nasabah menjaminkan rumah untuk mendapat kredit dari bank. Jika pemakai KPR gagal melunasikredit maka bank akan menyita jaminan tersebut.

Kartu kredit sendiri Bank tidak bisa menyita apapun. Marilah bijak menggunakan kartu kredit dan sebelum memutuskan memakai kartu kredit ada baiknya anda mengecek terlebih dahulu kondisi keuangan.

Admin

Media digital berita Indonesia dan dunia terbaru, dan terpercaya.