Amoy di Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Admin
Admin
...

Kabarsulut.com - Manado, Rabu (17/11) Ramli Hiola Pelawak Kondang Sulut biasa dikenal dengan Amoy di jatuhi hukuman penjara 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Manado saat persidangan berlangsung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manado, Alfons A Tilaar SH memberikan dakwaan Primair melanggar Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Dakwaan Subsidair melanggar pasal 102 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis kepada Amoy.

Diketahui saat sidang berlangsung  Jaksa PEnuntut Umum Ihcent Pelealu SH MH menuntut dengan pasal 100 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, Pidana denda senilai lima ratus juta rupiah dengan perintah agar terdakwa angsung di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Manado yang dipimpin Majelis Hakim Alfi Sahrin Usup SH MH dan masing-masing sebagai anggota, Halima Umaternate SH MH dan Djulira T Massora SH MK.

Kuasa Hukum terdakwa Amoy, Smaryyo Paradeti SH, Suprianto Tahumasang SH dan Marhaendra Sangian SH menghormati putusan dari Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan Amar putusan menyatakan terdakwa Amoy alias Ramly Hiola terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk diperdagangkan.

" Seharusnya tidak dapat di terapkan Undang-Undang dan pasal terhadap terdakwa" ujar smaryyo selaku penasehat hukum terdakwa merasa tidak puas dnengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim karena tidak mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa.

Tertuang dalam pasal yakni jika seseorang memproduksi suatu barang dalam hal ini harus dilengkapi dengan fasilitas peralatan berupa mesin cetak untuk memproduksi suatu barang, dan/atau memperdagangkan artinya ada unsur komersil atau memperoleh/mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri dengan barang yang diproduksi.

“Sedangkan klien kami Ramli Hiola ini tidak memiliki fasilitas peralatan membuat rokok, dari situ sudah ada kejanggalan pasal yang dijerat ke Amoy tidak sesuai dengan pasal tersebut,” ungkap Smaryyo Paradenti SH.

Amoy dilaporkan dengan alasan mengurangi omzet penjualan rokok yang telah memegang lisensi merek rokor di Sulut, Lnjut Smaryyo.Anehnya Amoy tidak ad bukti data-data omzet yang berkurang selama persidangan.

Diketahui dalam persidangan berlangsung Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan barang bukti yang di maksud berupa mesin pencetakan barang produksi, begitu pula dengan barang bukti lainnya seperti transaksi penjualan barang dari terdakwa tidak pernah di perlihatkan.

"Jelas sudah terdakwa tidak pernah memperoleh keuntungan dan hal ini tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam memberikan putusan" tambah Smaryyo.

Berdasarkan dari jalannya proses persidangan melalui kuasa hukumnya Amoy akan melakukan banding atas putusan majelis hakim. Hal ini dibenarkan Kuasa Hukum dari terdakwa Amoy yang akan segera mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 67 KUHAP dimana baik terdakwa atau penasehat hukumnya diberikan hak oleh UU untung mengajukan upaya hukum banding jika tidak puas dnrgan putusan pengadilan tingkat pertama.

" menunggu tenggang waktu 7 hari sesuai KUHAP terhitung sejak dijatuhkannya putusan kami akan mengajukan banding" tutup Smaryyo.

Kota ManadoViral

Admin

Media digital berita Indonesia dan dunia terbaru, dan terpercaya.