Ujung dari Kasus Korupsi Dana Covid-19 Minahasa Utara, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Admin
Admin
...

Kabarsulut.com - Kasus korupsi dana Covid-19 pada Dinas Pangan dan Sekretariat Kabupaten Minahasa Utara terus di tindaklanjuti oleh Polda Sulut. Kasus korupsi itu merugikan keuangan negara lebih dari Rp 61 Miliar.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa pengungkapan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polda Sulut, pada 24 Mei 2021 dan TKP dilingkungan Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara, sekitar Maret 2020 silam.

Modusnya operandinya" Penyalahgunaan dana hasil refocusing untuk penganan dampak ekonomi Covid-19" kata Abast (15/02).

Ketika pencairan anggaran dilakukan oleh Direktur CV Dewi yang berinisisal SE di Bank SulutGo Pusat di Manado atas 9 tahapan proses pencairan anggaran dilakukan bersama dengan tersangka JNM dan setelah uang dicairkan maka seluruh uan tersebut diserahkan kepada tersangka JNM.

Kronologi kejadian, pada Tahun Anggara 2020 Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi Covid-19 di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di dalamnya terdapat dana sejumlah Rp62.750.000.000 dan Setda Minahasa Utara dengan jumlah dana sebesar Rp4.987.000.000. Sehingga, total dana sejumlah Rp67.737.000.000.

“Proses pengadaan barang menggunakan satu perusahan bernama CV Dewi, akan tetapi perusahaan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen fee kepada Direktur CV berinisial SE oleh Kepala Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara saat itu yang berinisial JNM,” ujar Abast.

Yang terjadi kemudian, penyaluran bahan pangan guna penanganan dampak ekonomi pandemi Covid-19 tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahan. Sehingga berdasarkan audit PKKN oleh BPKP RI Perwakilan Sulut menyatakan bahwa, kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp61.021.406.385,22.

“Dalam penanganan kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, mobil, hingga satu bidang tanah,” kata Abast.

Abast mengatakan, kasus ini menyeret tiga orang tersangka. Yaitu, seorang perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN, warga Kecamatan Tikala, Kota Manado. Kemudian dua pria masing-masing berinisial MMO, pekerjaan ASN, warga Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, serta SE, pekerjaan swasta, warga Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman mati.

COVID-19Kabupaten Minahasa Utara

Admin

Media digital berita Indonesia dan dunia terbaru, dan terpercaya.