BBM Naik,Berikut Jenis Mobil Yang Dilarang Isi Pertalite

Admin
Admin
...

Kabarsulut.com - Jakarta, Adanya kebijakan yang dilakukan pemerintah dengan menaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak Subsidi seperti Pertalite dan Solar semakin dibatasi peruntukannya.

Penyediaa, Pendistribusian dan harga jula eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) dijelaskan kriteria kendaraan yang bisa melakukan pembelian bahan bakar jenis Pertalite dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Badan Pengaturan Hilir Minyak Gas Bumi  berharap agar implementasi pembatasan pembelian BBM, Hal ini mulai berlaku sejak awal September 2022, dimana dalam aturan ini diberikan kepada kendaraan jenis mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas dan motor dengan kapasitas 250 cc ke atas.

Jika dilihat dari kriterianya, maka ada beberapa jenis mobil yang dilarang isi pertalite sebagai berikut.

Toyota: Toyota Kijang Innova 2.4,Toyota Alphard 2.5 & 3.5,  Toyota Fortuner 2.4, 2.7 & 2.8, Toyota Camry , Toyota Land Cruiser 300 3.3 , BMW 8 Series 3.0 dan BMW M3, M4, M5 4.0.

Hyundai : Hyundai Santa Fe 2.2 & 2.5, Hyundai Staria 2.2, Hyundai Palisade 2.2, Mercedes-BenzMercedes-Benz GLE Class 2.9, Mercedes-Maybach S 560 3.0

Mitsubishi :  Mitsubishi Pajero Sport 2.4, Mitsubishi Outlander PHEV 2.4

Mazda : Mazda CX-5 2.5, Mazda CX-8 2.5, Mazda CX-9 2.5

KIA : KIA Grand Sedona 2.2, KIA Grand Sedona 3.3, KIA Grand Carnival 2.2

Masih banyak lagi daftar mobil yang dilarang membeli pertalite jika dilihat dari kriteria yang telah disebutkan, Akan tetapi hingga kini masih belum ada rincian detail mengenai pembelian pertalite, BPH Migas menyatakan bahwa mobil-mobil mewah dilarang untuk membeli pertalite.

Berita

Admin

Media digital berita Indonesia dan dunia terbaru, dan terpercaya.