
Dampak PPN 12 Bagi Pelaku UMKM
Kabarsulut.com, Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Dikritik Hermawati Setyorinny selaku Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia bagi pemerintah yang tidak membatalkan implementasi PPN 12 persen.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia menilai bahwa kenaikan PPN 12 menjadi beban bagi pelaku UMKM. Apalagi sebagian barang dan jasa akan naik, sehingga pelaku usaha akan mengalami kenaikan harga bahan baku yang berdampak bagi Harga Pokok Penjualan (HPP). PPN merupakan jenis pajak yang dibebankan ke konsumen.
Dengan adanya kenaikan HPP, harga pada makanan dan minuman tentunya akan bertambah. Ini dapat menyebabkan penurunan daya beli bagi konsumen yang selektif dalam berbelanja. Yang berdampak pada omset bagi pelaku UMKM. “Bagaimana pelaku usaha UMKM mau menaikan pendapatan, kalau pemerintah tidak support di situ”. Ujar Hermawati.
PPN merupakan pajak yang dikenakan bagi konsumen atas transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia, PPN dikenakan pada setiap tahap produksi distribusi dan konsumsi barang dan jasa.