Gubernur Umumkan UMP Sulut 2022 Tidak Naik

Admin
Admin
...

Kabarsulut.com - Manado, Rabu (17/11) Gubenur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 adalah sebesar Rp 3.31o.723, yang artinya UMP Sulut tahun 2022 tidak naik besarannya sama dengan tahun 2021.

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di putuskan berdasarkan kondisi kekinian di bumi nyiur melambai, termasuk dengan menghitung pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

" Apalagi pandemi Covid-19 yang melanda dunia ikut menjadi pertimbangan" ujar Olly.

Sebelumnya pada Jumat (12/11) Dewan Pengupahan Provinsi Sulut menyerahkan rekomendasi terkait besaran UMP tersebut kepada Gubernur. "Kami sudah melihat dari semua aspek dan memutuskan UMP 2022 sama dengan tahun lalu"  jelas Olly.

Dewan pengupahan terdiri dari asosiasi pengusaha, perwakilan organisasi buruh dan pemerintah yang telah bekerja serta meramu kemudian memberikan lima pilihan kepada gubernur.

Dr Ronny Maramis Ketua Dewan Pengupahan menjelaskan remkomendasi juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

KetenagakerjaanSulut

Admin

Media digital berita Indonesia dan dunia terbaru, dan terpercaya.