Indah Di Laporkan BRI Akibat Tidak Mengembalikan 30 Miliar yang Nyasar ke Rekeningnya

Admin
Admin
...

Kabarsulut.com - inilah kasus yang perlu dicermati dari aspek hukum yang dialami oleh Indah Harini perlu dicermati dari aspek hukum lebih lanjut, Indah diketahui menerima dana dalam jumlah besar di rekening tabungannya kurnag lebih sebesar Rp 30 Miliar.

Kasus ini berawal ketika Indah yang merupakan nasabah BRI mendapati adanya uang yang masuk dalam rekening BRI-nya pada November 2019 yang nyasar ke rekening pribadinya dengan jumlah yangb mencapai GBP 1.714.842 yang setara lebih dari Rp 30 Miliar.

Namun demikian, Desember 2019 Indah memindahkan dana yang diterimanya ke rekening Deposit Berjangka kemudian memindahkan ke bank lain. kemudian dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya selam 2019-2020. Rupanya indah sendiri tidak memiliki etikat baik dan enggan mengembalikan dana yang diterimanya bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan.

Praktisnya Hukum Rinto Wardana menjelaskan,penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang berbunyi " setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak 5 Miliar.

Apalagi Indah secara sadar menerima dana yang bukan haknya tersebut, dan secara sadar juga menerima dan menggunakan dana yang bukan haknya. Indah sendiri tidak menunjukan itikad baik utnuk mengembalikan dana , meskipun pihak bank telah berupaya secara persuasi untuk melakukan pengembalian dana tersebut.

Seharusnya Indah segera mengembalikan dana tersebut ketika bnank memberitahunya bahwa dana tersebut bukan haknya.

โ€œJadi harus selalu diulang-ulang disampaikan kepada masyarakat bahwa itu bukan mengakibatkan uang yang masuk ke rekening mereka itu menjadi hak mereka,โ€ kata Rinto.

Rinto, yang mendapatkan gelar doktor hukum dengan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji sekaligus aktif sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK dan Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung menjelaskan itu ada tindak pidananya lagi selain Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011.

" ini namanya penggelapan karena dia menguasai dana orang lain yang patut dia ketahui itu bukan uang dia,jadi ini pasal berlapis"Ungkap Rinto. Akibat dari masalah tersebut indah dilaporkan BRI ke kepolisian Polda Metro Jaya dan menjadi tersangka.

Melalui kuasa hukumannya dari Kantor Hukum Mastermind &Associates, Indah menggugat BRI balik BRI sebesar rp 1 Triliun atas kerugian materil dan immateril akibat kasus tersebut menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.

Akibat hal tersebut Rinto menjelaskan indah dapat di proses hukum kerana dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas upayanya menggunakan dan mengubah dana yang bukan haknya tersebut.

"hal ini tidak bisa dianggap remeh karena memang tindak pidana pokoknya dalah masalah di pasa 85 UU no.3 Tahun 2011 kemudian tindak pidana penggelapan di dalam KUHP, di tambah dnegan tindak pidana pencucian uang. Jadi sepanjang dia tidak memberikan bukti bahwa uang itu adalah uang dia maka bisa dikenakan 3 pasal itu" Tutup Rianto.

Berita

Admin

Media digital berita Indonesia dan dunia terbaru, dan terpercaya.