Istilah 'BPJS Kesehatan' di Hapuskan Dari UU Kesehatan

Admin
Admin
...

kabarsulut.com - Dalam Undang- undang Kesehatan istilah 'BPJS Kesehatan' tak lagi disebutkan, beleid itu masih mewajibkan pemberi kerja menjamin kesehatan pekerjanya.

Pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif,rehabilitatif dan paliatif nserta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya hal ini tercantum dalam pasaln 100 (1) uu Kesehatan.

Kemudian pasal 100 (2) mengatur pekerja dan setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.

Pada pasal 100 (4) UU Kesehatan Baru dituliskan Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dorongan bantuan untuk perlindungan pekerja.

Pemberi Kerja juga wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 411 (2) UU Kesehatan baru juga mengatur seluruh penduduk wahin menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun UU baru itu tidak mengatur terkait sanksi jka ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.


" Penduduk yang ingin mendapatkan manfaat  tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar secara pribadi" tulis pasa 411 (5) UU Kesehatan baru.

Manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan dapat dibayarkan pleh pemberi kerja atau di bayar secara pribadi. yang dilaksanakan dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya sesuai dengan pasal 411 (6).

Dalam draf sebelumnya bahwa Pasal 424 RUU Kesehatan mengubah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional.Mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BJS Kesehatan.Pekerja juga berhak mendaftarkan diri sendiri sebagai tanggungan pemberi kerja.

Meski demikian, kewajiban pemberi kerja untuk memungut iuran BPJS Kesehatan dari pekerja dan memberikannya masih tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Apabila melanggar, pemberi kerja diancam bui paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.






BeritaTips KesehatanViral

Admin

Media digital berita Indonesia dan dunia terbaru, dan terpercaya.