KPU RI Resmi Menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Kabarsulut.com - Jakarta, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan penetapan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomot 504 Tahun 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memutuskan,kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pelimihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024- 2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, di Jakarta pada tanggal 2024 April 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari di tandatangani . Bismillahirrahmannirahiim" Ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih lewat Pilpres 2024.
Penetapan itu dituangkan dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024.
Penetapan itu juga dibacakan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).