Open House Saat Natal Ditiadakan Sesuai Instruksi Olly Dondokambey
Kabarsulut.com - Minggu (12/12) Evans Steven Liow Kepala Dinas Komunikasi, Informatika,Persandian dan Statistik Daerah Sulut menginformasikan bahwa Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran tentang Antisipasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Penyebaran covid-19.
Berikut sejumlah poin yang menjadi pedoman dalam perayan Natal dan Tahun Baru di Sulut:
- Untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan operasi pasar oleh Pemprov Sulut. Diharapkan pula pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan hal yang sama secara sinergis.
- Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan percepatan vaksinasi maka diharapkan pemerintah kabupaten/kota melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Merayakan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah tapi dibatasi 50% dari kapasitas rumah ibadah dan jemaat lainnya mengikuti secara virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian;
- Tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermoscan dan semua wajib menggunakan masker
- Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru
- Open House ditiadakan
- Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan, seperti lokasi wisata, mal dan lainnya dibatas 50% dari kapasitas yang ada
- Memastikan percepatan vaksinasi bagi masyarakat yang wajib vaksin
- Keamanan Natal dan Tahun Baru
- Akan dilakukan operasi lilin Samrat oleh Polda Sulut beserta jajaran termasuk Polres di Kabupaten/Kota dan instansi Pemda
- Penjualan petasan besar dan mercun yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditiadakan
- Setiap rumah ibadah akan dijaga Polri/TNI dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya
- Peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol di tempat umum, dilarang