Open House Saat Natal Ditiadakan Sesuai Instruksi Olly Dondokambey

Admin
Admin
...

Kabarsulut.com - Minggu (12/12) Evans Steven Liow Kepala Dinas Komunikasi, Informatika,Persandian dan Statistik Daerah Sulut menginformasikan bahwa Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran tentang Antisipasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Penyebaran covid-19.

Berikut sejumlah poin yang menjadi pedoman dalam perayan Natal dan Tahun Baru di Sulut:

  • Untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan operasi pasar oleh Pemprov Sulut. Diharapkan pula pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan hal yang sama secara sinergis.
  • Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan percepatan vaksinasi maka diharapkan pemerintah kabupaten/kota melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Merayakan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah tapi dibatasi 50% dari kapasitas rumah ibadah dan jemaat lainnya mengikuti secara virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian;
  2. Tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermoscan dan semua wajib menggunakan masker
  3. Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru
  4. Open House ditiadakan
  5. Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan, seperti lokasi wisata, mal dan lainnya dibatas 50% dari kapasitas yang ada
  6. Memastikan percepatan vaksinasi bagi masyarakat yang wajib vaksin
  • Keamanan Natal dan Tahun Baru
  1. Akan dilakukan operasi lilin Samrat oleh Polda Sulut beserta jajaran termasuk Polres di Kabupaten/Kota dan instansi Pemda
  2. Penjualan petasan besar dan mercun yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditiadakan
  3. Setiap rumah ibadah akan dijaga Polri/TNI dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya
  4. Peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol di tempat umum, dilarang
BeritaTokoh

Admin

Media digital berita Indonesia dan dunia terbaru, dan terpercaya.