Pengawasan Bahan Baku dan Minyak Goreng di Perketat, Larangan Ekspor Berlaku

Admin
Admin
...

Kabarsulut.com - Jakarta, Larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng mulai berlaku pada Kamis (28/04) pukul 00.00.WIB hal ini yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor yakni Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil atau RBD Olein bahan baku minyak goreng dengan tiga kode HS.

Airlangga juga menegaskan larangan pada refined, bleached, deodorized (RBD) Palm olein dilakukan sampai harga minyak goreng bisa turun jadi 14 ribu per iter merata di Seluruh Indonesia.

Begitu juga untuk CPO dan RPO masih tetap bisa di ekspor sesuai kebutuhan, dengan demikian perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

"Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden, maka sementara ini di berlakukan perlarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar 24 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangan disusun secara sederhana" kata Menko Airlangga Hartarto, saat konferensi pers secara virtual di Jakarta (26/4).

Kebijakan ini diambil karena pemerintah masih menemukan harga minyak goreng curah yang di atas 14 ribu pada beberapa tempat di Indonesia.

Airlangga menegaskan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Hal ini akan dilakukan secara terus menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri.

"Pemerintah akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan"tegasnya. Menko Perekonomian mengaku evaluasi kebijkan larangan ekspor minyak goreng akan dilakukan secara terus menerus.

Pemerintah juga akan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan atas kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng. "Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini dianggap perlu maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada" tegas Menko Airlangga.

Selain itu juga pemerintah bakal mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat,Pemerintah juga akan melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi good governance-nya.

Pemerintah menugaskan BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat terutama di pasar-pasar tradisional. Airlangga menegaskan kebijakan larangan ekspor diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara utnuk mencegah kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

EkonomiBerita

Admin

Media digital berita Indonesia dan dunia terbaru, dan terpercaya.