Penimbuhan 3000 Liter Solar Bersubsidi di Bongkar Polisi di Manado

Admin
Admin
...

Kabarsulut.com - Penangkapan ini dilakukan diduga sebagai pelaku tindak pidana Minyak dan Gas (Migas) jenis Bahan Bakar Minyak Solar bersubsidi di Wilayah Sulawesi Utara.

Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menangkap dua orang. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, dua orang yang diamankan itu yakni berinisial  FL (56) Warga Minut dan VP (55) Warga Kota Manado.

"Tindak pidana ini dilakukan oleh para pelaku disalah satu Stasiun Pengisian Banhan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Wilayah Kecamatan Mapanget, Pada hari Senin (12/04)  Sekitar pukul 04.10 Wita" Kata beliau dalam keteranganya (14/04).

Beliau juga menjelaskan modus operandi terduga pelaku yaitu menyalahgnakan pembelian dan pengangkutan solar yang disubsidi pemerintah, dengan cara mengangkut menggunakan kendaraan roda empat yang telah di modifikasi pada bagian tangki kendaraan.

Kedua pelaku kedapatan melakukan pengambilan BBM Jenis solar subsidi sejumlah kurang lebih 3000 liter yang di angkut kedalam tangki modifikasi berkapasitas 3000 liter yang diletakan dalam bak kendaraan roda empat jenis dump truk,

Kemudian untuk proses pengambilan BBM tersebut dilakukan dengan cara membuka panel kontrol nosel SPBU dengan menggunakan kunci panel kontrol yang telah di duplikasi oleh FL.

Kini, keduanya itu sudah diamankan di Polda Sulut bersama barang bukti yaitu BBM jenis solar sejumlah sekitar 3000 liter, 1 buah tangki modifikasi, 1 unit dump truck merk Hino Nomor Polisi DB 8309 FD, dan 1 buah kunci panel dispenser solar.

Sementara itu Direktur Reserser Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulut Kombes Nasriadi menyebut, kasus ini masih akan terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat.

"Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," sebutnya.

Berita

Admin

Media digital berita Indonesia dan dunia terbaru, dan terpercaya.