PPKM Level 3 Batal Di Berlakukan Serentak,Prokes Tetap Dijaga saat Nataru

Admin
Admin
...

Kabarsulut.com - PPKM level 3 serentak batal Se-Indonesia,Termasuk Bumi Nyiur tercinta Sulawesi Utara merupakan keputusan dari pemerintah pusat.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketu Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jendral TNI Luhut Binsar Pandjaitan, Yang di kutip dari Situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,Selasa (07/12) pagi tadi.

Menurut beliau penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah. Sejauh ini Indonesia berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil dibawah angka 400 kasus.

Tren penurunan dalam beberapa hari belakangan terlihat baik kasus aktif maupun jumlah yang di rawat di Rs.Perbaikan penanganan pandemi covid-19 terihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten/kota di Jawa Bali.

Jumlah kabupaten/kota yang tersisa di level 3 hanya 9,45 dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali artinya hanya 12 kabupaten/kota berdasarkan asesmen /tanggal 04 Desember kemarin.

Akan tetapi,Pemerintah tidak boleh lengah dengan tetap menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel,pusat perbelanjaan,mal, tempat wisata dan tempat keramaian lainnya. Selain itu juga untuk operasional hanya di izinkan dengan kapasitas  maksimal 75% mulai dari  pusat perbelanjaan, restoran,bioskop, dan tempat wisata serta dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

"Kerumunan masyarakat untuk acara sosial budaya hanya di izinkan dengan jumlah maksimal 50 orang,Penggunaan Peduli Lindungi juga harus displin" ujar Luhut.

Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaskinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk ornag dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis,tidak di izinkan bepergian jarak jauh. Sedangkan anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat PCR yang berlaku sesuai aturan.

Meskipun PPKM level 3 batal diterapkan secara serentak, Penetapan level akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing kabupaten/kota hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Covi-19 Sulut Steaven Dandel kepada Kabarsulut.com.

"Kemungkinan akan ada kebijakan tambahan, setelag ada pertemuan Forkompinda yang disesuaikan dengan konteks lokal Sulut dan penyesuaian dengan Level PPKM masing-masing Kabupaten/kota" tutur Beliau.

Di ingatkan juga mengenai protokol kesehatan untuk tetap di ditingkatkan dan dijaga serta tetap waspada terutama terkait dengan munculnya varian baru Covid-19 omicron dikonfirmasi beberapa negara.

Maka dari itu Satgas Covid-19 terus melakukan peningkatan kekuatan dari 3T yakni Testing,Tracing,Treatment dan percepat proses vaskinasi secara menyeluruh.

Adapun angka kesembuhan Covid-19 di Sulawesi Utara per 6 Desember 2021 adalah 96,89% dan angka kematiannya sebesar 3,00%. Kasus aktif sebesar 0,11%.

COVID-19

Admin

Media digital berita Indonesia dan dunia terbaru, dan terpercaya.