Eksaminasi Putusan MA, Pakar Hukum: Adelin Lis Tak Lakukan Pelanggaran Pidana
Jakarta – Direktur Keuangan PT Keang Nam Developmen Indonesia (KNDI), Adelin Lis disarankan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Usulan itu disarankan Pakar Hukum Kehutanan Dr Sadino, SH, MH dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad, dalam acara anotasi putusan Adelin Lis yang digelar di Diskaz Coffe, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
Keduanya menilai ada kekeliruan hakim di saat menghukum Adelin Lis 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus ilegal loging atau penebangan liar.
"Dia dituduh melakukan ilegal loging. Sedangkan ilegal itu jelas seharusnya tidak punya izin, tapi Adelin Lis punya izin yang lengkap," ungkap Sadino.
Dia menambahkan, di tingkat Pengadilan Negeri, Adelin Lis diputus bebas lantaran yang bersangkutan hanya dinyatakan melanggar Undang-Undang Kehutanan.
Berdasarkan aturan tersebut, dia hanya diberikan sanksi administrasi dan biayanya juga sudah dibayarkan.
Sementara di tingkat Kasasi dan PK, dia dihukum 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
Namun, terdakwa lainnya diputus bebas, yakni Oscar A Sipayung selaku Direktur Utama PT KNDI dan Washington Pane selaku Direktur Perencanaan dan Produksi PT KNDI.
"Padahal kapasitas Adelin Lis hanya direktur keuangan, seharusnya yang paling bertanggung jawab itu Direktur Utama," papar Sadino.
Sementara Suparji Ahmad mengatakan, putusan tersebut mengandung misteri dan terkesan tidak adil.
Sebab, Adelin Lis sempat dinyatakan bebas, bukan lepas.
Artinya, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
"Tapi ketika di kasasi dan PK, putusan berubah drastis. Dihukum sepuluh tahun. Jadi ada kontradiksi," papar Suparji.
Oleh sebab itu Suparji mendorong agar Adelin Lis mengajukan PK yang kedua.
Berdasarkan aturan, PK boleh diajukan lebih dari satu kali selama terpidana atau ahli warisnya merasa ada kekeliruan hakim dalam mengambil keputusan yang didukung dengan novum atau bukti baru.
"Dalil paling signifikan adanya kekeliruan dan kekhilafan hakim. Karena kasusnya adalah pelanggaran administrasi, jadi yang dipakai UU Kehutanan bukan UU tindak pidana korupsi," paparnya.
Selain itu, Suparji menyebut surat tertulis dari mantan Menteri Kehutanan MS Kaban bisa dijadikan novum.
Hal itu karena dalam suratnya, dia menjelaskan bahwa perbuatan Adelin Lis masuk kategori pelanggaran administrasi berdasarkan UU Kehutanan.
"Dan itu bisa jadi novum untuk PK dan menjadikan peluang Adelin Lis mendapat keadilan lebih besar," pungkasnya.
Diketahui,, MA mengabulkan Kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis bebas Adelin Lis.
Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
MA juga menghukum Adelin Lis membayar uang pengganti Rp119.802.393.040 dan 2.938.556,24 dolar Amerika.
Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar, maka Adelin dikenai hukuman 5 tahun penjara.
Adelin Lis kemudian mengajukan PK, tapi ditolak.
Dengan putusan ini, maka MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 2240 Bid B tahun 2007 yang menjatuhkan vonis bebas pada Adelin Lis.