PT. Atlantic, Proyek Pekerjaan Pemasangan Kabel Fiber Optik BCTR -5 PT.Telkom Diduga Tidak Memiliki Izin.
Kabarsulut.com - Manado, Proyek Pemasangan Kabel fiber optik BCTS-5 yang di laksanakan oleh PT.Atlantic perlu di periksa oleh dinas terkait Di karnakan tidak adanya papan proyek yang di pasang di lokasi pekerjaan, hingga menjadi pertanyaan bagi sejumlah masyarakat dan awak Media waktu ke lokasi, (28/1/2023)
Pemasangan kabel fiber optik BCTR -5 PT Telkom ini sangat mengganggu pengguna jalan dan telah merusak drainase, trotoar jalan hingga berdampak juga di lingkungan hidup. Tim investigasi dari awak media saat turun ke lapangan mendapati pekerjaan yang di kerjakan kontraktor PT.Atlantic perlu di tanyakan ke Dinas terkait. Di duga tidak memiliki izin Rekomendasi dan izin berita acara dari Dinas DLH Kota Manado
proyek ini berlokasi di perumahan win win malalayang dua Kecamatan Malalayang Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara. Waktu awak media ke lokasi proyek dan mau bertemu pengawas, para pekerja di lapangan yang berada saat itu bilang pengawas lagi keluar ucap salah seorang pekerja.
Menurut masyarakat sekitar Andre.R bahwa proyek ini sangat menganggu aktivitas pengguna/pemakai jalan karena banyak tanah tanah yang di gali dan menyebabkan jalan semakin sempit dan kendaraan roda 4 harus saling bergantian lewat di titik titik penggalian tanah yang memakan jalan. Lagi proyek ini juga merusak saluran air (drainase) yang sudah ada hingga perlu di pertanyakan apakah pihak terkait dinas PU Manado sudah mengetahui ucap seorang warga.
Kadis PUPR Kota Manado Jhon Suwuh waktu di hubungi oleh awak Media melalui wa telepon, mengatakan coba di tanyakan mengenai rekomendasi. Proyek yang di lakukan oleh PT.Telkom melalui Kontraktor PT.Atlantic. waktu di temui awak media, pengawas belum bisa menunjukkan foto rekomendasi dan bukti lainnya dari Dinas terkait hingga berita ini di turunkan.
Begitu juga dengan Kadis Lingkungan hidup ( DLH ) Frangky Porawouw saat tim media berkunjung ke kantor . Beliau mengatakan bahwa untuk pekerjaan galian kabel fiber optik BCTR -5 belum ada berita acara atau belum melapor/ tidak mengkantongi izin dari Dinas DLH Manado. Dikatakan juga bahwa pihak kontraktor harus juga memasang papan proyek ucap seorang pegawai kantor.
Di tambahkan juga waktu wartawan berkunjung di Desa Tumpengan Kecamatan Pineleng, Hukum Tua Desa Tumpengan Filadelfus Kukiki bersama dengan Perangkat Desa mengatakan bahwa pihak Kontraktor dan para pekerja tidak pernah melapor. Langsung datang dan bekerja membongkar drainase di Desa ini.
Sementara pihak pengawas waktu di konfimasi mengatakan akan membetulkan drainase yg telah di bongkar. Tapi pada kenyataannya ada beberapa titik sudah di timbun dan grenasenya tidak di perbaiki bagian bawahnya.
Untuk itu masyarakat memohon ke Dinas Pu Manado, Dinas Lingkungan Hidup dan juga dinas dinas terkait lainnya agar supaya bisa datang langsung ke lokasi proyek, agar supaya bisa melihat dan memberikan arahan ke kontaktor dan para pekerja jika ada kesalahan yang di dapati, agar supaya bisa di perbaiki ungkap Bapak Andre. (Red)