RKUHP Final Larangan Kumpul Kebo-Zina
Kabarsulut.com - Jakarta, Dalam Revisi Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (RKUHP) menetapkan larangan perbuatan zina dan kohabitasi atau kumpul kebo.
Namun, Para Aparat yakni Satpol PP tidak bisa sembarangan melakukan penggerebakan, dikarenakan akses dari laman https://peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html, dalam naskah RUKHP yang terbaru per 30 November 2022 bahwa tindakan zina bisa diusut jika ada aduan dari pihak yang dirugikan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun seperti diatur di Pasal 411.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 411 ayat (1) RKUHP.
Sedangkan untuk larangan kumpul kebo di cantumkan pada pasal 412, dimana pelaku kumpul kebo diancam hukuman penjara paling lama enam bulan.
Kedua pasal tersebut menegaskan bahwa pidana zina dan kumpul kebo adalah delik aduan dimana hanya suami atau istri yang bisa melaporkan pelaku yang sudah menikah.
Sementara itu pelaku yang belum menikah, RKUHP mengatur aduan hanya bisa dilakukan ornag tua atau anak.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan zina dan kumpul kebo hanya bisa di proses jika ada aduan. Beliau uga menjamin aparat hukum tak bisa melakukan penggerebekan.
"jika delik aduan, penggerebekan tidak bisa di lakukan oleh Satpol PP," ujar Eddy dalam acara TV, Senin 05/12.
_Admin