RS Dr . J . H Awaloei Diduga Langgar UU Karantina Kesehatan Pasal 93

Admin
Admin
...

Kabarsulut.com - Pihak Rumah sakit Dr.J.H Awaloei, Minahasa diduga melanggar UU Karantina Kesehatan dan di polisikan oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara.

Dari informasi yang diterima oleh Kabarsulut.com yaitu dugaan melanggar UU Karantina Kesehatan dilaporkan ke SPKT Polresta Manado pada Rabu (26/01). Adapun kronologi kejadian dugaan melanggar UU Karantina Kesehatan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/177/I/2022/Polresta Manado Sulawesi Utara yang menuliskan peristiwa tersebut terjadi pada 15 Januari 2022.

Ditemukan adanya pelaksanaan te PCR oleh pihak eksternal terhadap Warga Negara Asing dengan status PPLN yang menjalani karantina di Rumah Sakit Lapangan Kitawaya. Pihak tersebut pun mengaku berasal dari Rumah Sakit Dr.J.H Awaloei.

Kejadian ini bisa berakibat dapa menimbulkan transmisi virus covid-19 dan terlapor diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan pasal 93. Dokter Steaven Dandel sebagai jubir (juru bicara ) Satgas Covid0-19 membenarkan akan adanya laporan tersebut ketika dikonfirmasi.

"Karena itu Satgas melaporkan ke polisi agar ada efek jera dan tidak diulangi kembali kejadian seperti itu" ujarnya. Lanjut terkait laporan Rumah Sakit Lapangan Kitawaya dikelola oleh Provinsi Sulawesi Utara jadi bagian dari Satgas Covid -19 Provinsi Sulut" tutur Dandel.

Beliau juga berharap pihak Polresta Manado agar bisa mengusut tuntas terkait laporan tersebut." Kepolisian kiranya bisa usut sampai tuntas supaya tidak terjadi kembali peristiwa yang sama"pungkasnya.

Sementara itu,owner Rumah Sakit Dr.J. H Awaloei saat dikonfirmasi melalui whatsapp menuliska akan mengecek. "Terima kasih saya forward ke Dirut RS, Kami tidak tahu soal operasional harian"ucap owner ketika di konfirmasi.

COVID-19Kabupaten MinahasaSulut

Admin

Media digital berita Indonesia dan dunia terbaru, dan terpercaya.