Status Pandemi Covid-19 Resmi Diperpanjang Presiden Jokowi
Kabarsulut.com - Perpanjangan status bencana pandemi covid-19 di tanah air oleh Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan keputusan Presiden atau Keppres RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang penetapan Status Faktual Pandemic Covid-19 di Indonesia di tetapkan pada 31 Desember 2021.
Dalam Keppres yang di unduh dari Halaman Kementrian Sekretariat Negara Jakarta di sebutkan " Menetapkan pandemi Covid -19 yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," lansir Kabarsulut.com .
Sejak April 2020 status pandemi Covid-19 mulai berlaku berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional,Dengan demikian maka menurut Keppres pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tiga landasan hukum yaitu:
Pertama UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemic Covid-19 .
Kedua, UU yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan DPR termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemic Covid -19 beserta dampaknya dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR. Selain itu dalam rangka penanganan, pengendalian, dan pencegahan pandemic Covid-19 beserta dampak khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.
Pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya menurut keppres tersebut.
Dalam keppres tersebut, pemerintah menyebut sudah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19.
Dalam putusannya pada 28 Oktober 2021 disebutkan MK memutuskan UU Covid-19 (UU Nomor 2 Tahun 2020) hanya berlaku selama status pandemi Covid-19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir tahun ke-2 sejak UU Covid-19 diundangkan.