Terbongkarnya Sindikat Pemalsuan Segala Jenis Dokumen Di Manado

Admin
Admin
...

Kabarsulut.com - Manado (04/04) Kombes Pol Jules Abraham Abast sebagai Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) memberikan penjelasan terkait tertangkapnya pelaku sindikat pemalsuan dokumen.

Tim Opsnal Polresta Manado menangkap empat warga Manado dan Minahasa Utara yang diduga telah melakukan praktik tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen. Terdapat empat tersangka yang ditangkap yakni dua pria berinisial MK (45) dan SM (29) serta dua perempuan berinisial NR (48) dan AP (51).

Menurut Kabid Humas keempat warga ini diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. "Mereka kedapatan sedang melakukan praktik pemalsuan dokumen. Satu orang diduga sebagai pemilik dokumen dan satunya sebagai penrima order dan dua lainnya sebagai operator pembuat dokumen palsu" ujarnya.

Beliau juga menjelaskan dari hasil interogasi terungkap jika para pelaku diduga telah melakukan pemalsuan berbagai jenis surat yang diantaranya surat keterangan domisili, faktur pajak, surat keterangan berbadan sehat, surat keterangan usaha, surat tanda tamat belajar, Ijazah SMK, SIM dan KTP.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti seperti empat lembar kertas stiker warna putih sebagai bahan baku pembuat SIM dan KTP Palsu, dua lembar SIM BII Umum, dan dua lembar KTP, lima unit monitor komputer, empat unit CPU, dua printer, tiga unit scanner dan satu set CCTV.

"Modusnya adalah para pelaku mencetak kembali dokumen yang telah di scan yang sebelumnya telah diedit dan diganti datanya," tambahnya.

"Saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan di Mapolresta Manado dengan di kenakan Pasal 263 Ayat 1 KUHP Pasal 55 Ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda paling sedikit 250 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar" tegas Jules.

Berita

Admin

Media digital berita Indonesia dan dunia terbaru, dan terpercaya.