Naik Atau Turun UMP Sulut 2022?

Admin
Admin
...

Kabarsulut.com - Manado, Jumat (12/11) Dewan Pengupahan Provinsi Sulut menyerahkan rekomendasi terkait besaran UMP kepada Gubernur Olly Dondokambey.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara Tahun 2022 segera diumumkan. Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulut, Dr Ronny Maramis SH.MH mengatakan "Selanjutnya tinggal menunggu pak gubernur yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK)".

Menurut beliau Dewan Pengupahan yang terdiri dari asosiasi pengusaha, perwakilan organisasi buruh dan pemerintah telah bekerja serta meramu kemudian memberikan lima pilihan kepada gubernur. Tentunya dengan melihat kondisi kekinian, termasuk dengan menghitung pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah besaran UMP dapat ditentukan.

Mengaju pada Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ronny Maramis tidak menjawab Saat ditanya apakah mengalami kenaikan atau penurunan,"Untuk nominalnya adalah wewenang gubernur memutuskan, bukan kami. Yang pasti sebelum 21 November 2021 diumumkan" Tambahnya. UMP Sulut pada 2021 sebesar Rp 3.3 Juta

Ketenagakerjaan

Admin

Media digital berita Indonesia dan dunia terbaru, dan terpercaya.